Sidak DPRD Ungkap Pengelolaan Limbah Bermasalah di Kawasan Industri, DLH Bekasi Bungkam

Pencemaran sungai di Bekasi berdampak langsung pada kesehatan warga yang tinggal di bantaran. Air yang tercemar logam berat dan zat kimia berbahaya dapat memicu penyakit kulit, diare, gangguan pencernaan, hingga kerusakan organ dalam akibat paparan jangka panjang. Selain itu, ekosistem sungai pun terancam punah karena ikan dan biota air tidak mampu bertahan di air dengan kadar oksigen rendah.

KEGIATANBERITA

8/14/20252 min read

BEKASI – JURPALA INDOENSIA - Sungai-sungai di Kabupaten Bekasi telah lama menjadi saksi bisu praktik pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke dua kawasan industri besar, Jababeka dan Hyundai, Rabu (13/8/2025), ditemukan perbedaan mencolok dalam pengelolaan limbah.

Di Kawasan Jababeka, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai memenuhi standar baku mutu lingkungan dan berfungsi dengan baik. Namun di Kawasan Hyundai, kondisi berbanding terbalik. Sejumlah indikator menunjukkan pengelolaan limbah masih jauh dari layak dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut hasil pengamatan lapangan, aliran pembuangan di salah satu titik di Hyundai berwarna keruh dengan bau menyengat. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di beberapa saluran pembuangan diduga melebihi ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

Aktivis: DPRD Jangan Hanya Seremonial, DLH Gagal Jalankan Fungsi

Sofyan, Sekjen Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA Indonesia), menilai sidak DPRD ini harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penegakan hukum.

“Kalau DPRD cuma datang, lihat, lalu pulang tanpa sanksi, ini hanya seremonial. Industri yang melanggar harus ditindak, bukan cuma diimbau,” tegas Sofyan.

Ia juga menyindir keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dinilainya lemah dalam pengawasan.

“DLH digaji dari uang rakyat untuk menjaga kualitas lingkungan. Kalau sampai pencemaran terjadi bertahun-tahun dan baru ribut setelah DPRD turun, itu artinya mereka makan gaji buta. Ini bukti DLH gagal total menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Ancaman Nyata bagi Warga dan Ekosistem

Pencemaran sungai di Bekasi berdampak langsung pada kesehatan warga yang tinggal di bantaran. Air yang tercemar logam berat dan zat kimia berbahaya dapat memicu penyakit kulit, diare, gangguan pencernaan, hingga kerusakan organ dalam akibat paparan jangka panjang. Selain itu, ekosistem sungai pun terancam punah karena ikan dan biota air tidak mampu bertahan di air dengan kadar oksigen rendah.

Data dari JURPALA Indonesia pada 2024 mencatat, kadar BOD di beberapa titik sungai di Bekasi mencapai 12–18 mg/L, jauh di atas ambang batas 3 mg/L untuk air layak pakai. Hal ini mengindikasikan tingginya beban pencemar organik di perairan.

DLH Bekasi Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Bekasi belum memberikan jawaban resmi terkait temuan sidak DPRD maupun dugaan kelalaian pengawasan di kawasan industri Hyundai. Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat elektronik yang dikirim sejak Kamis (14/8/2025) belum dibalas.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan memanggil manajemen kedua kawasan industri dan mendesak DLH untuk mengambil langkah tegas. “Kami akan kawal ini sampai ada perbaikan nyata. Lingkungan yang bersih adalah hak masyarakat,” tegas Saeful Islam.

Penulis : Cupang