PT. EPS Diduga Cemari Lingkungan, Air Limbah Mengalir ke Permukiman Warga Cikarang Utara
“Ada indikasi kuat pembiaran yang disengaja. Kami mencium adanya dugaan kerja sama terselubung antara oknum pengawas lingkungan dengan pihak perusahaan,”
KEGIATANBERITA


PT. EPS Diduga Cemari Lingkungan, Air Limbah Mengalir ke Permukiman Warga Cikarang Utara
Bekasi – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat, kali ini melibatkan PT. EPS Indonesia, perusahaan manufaktur kemasan Styrofoam yang berlokasi di Jl. Kp. Wr. Kobak No.15–21, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut dituding membuang air limbah sisa pendinginan produksi ke saluran terbuka yang bermuara ke permukiman warga dan irigasi pertanian masyarakat sekitar.
Temuan ini disampaikan oleh Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA) Indonesia, setelah melakukan investigasi lapangan dan wawancara dengan warga terdampak. Sekretaris Jenderal JURPALA Indonesia mengungkapkan bahwa air buangan tersebut kerap bercampur bubuk berwarna hitam dan sangat mencolok saat hujan deras tiba. Warga mengeluhkan anak-anak yang bermain air di saluran tersebut mengalami gatal-gatal dan iritasi kulit.
“Limbah cair ini sangat jelas terlihat saat debit air meningkat akibat hujan. Kandungan zat di dalamnya menimbulkan reaksi langsung pada kulit, terutama anak-anak. Ini membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Sekjen JURPALA.
Sudah Pernah Ditegur DLH, Tapi Masih Membandel
Menurut JURPALA, PT. EPS pernah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, namun aktivitas pembuangan limbah diduga masih terus berlangsung tanpa perbaikan signifikan. Tim investigasi menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Hanya terdapat dua kolam penampungan terbuka yang apabila meluap, airnya langsung masuk ke saluran irigasi dan bermuara ke Kali Cikarang.
“Ada indikasi kuat pembiaran yang disengaja. Kami mencium adanya dugaan kerja sama terselubung antara oknum pengawas lingkungan dengan pihak perusahaan,” ungkap tim JURPALA di lokasi.
Komentar Ketua Umum JURPALA Indonesia
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JURPALA Indonesia, Gilang Bayu Nugraha, SH, mengecam keras tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan. Perusahaan seharusnya patuh pada regulasi yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Gilang.
Gilang menambahkan bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e UU 32/2009 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami mendesak DLH Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa ulang instalasi pengelolaan limbah di PT. EPS. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas Gilang Bayu Nugraha.
JURPALA: Komitmen Jaga Lingkungan
Sebagai organisasi yang bergerak dalam isu lingkungan dan kebencanaan, JURPALA Indonesia berkomitmen untuk terus memantau praktik industri di berbagai wilayah, khususnya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Perlindungan lingkungan adalah hak dasar masyarakat. Jika pemerintah abai, maka kami akan hadir untuk mengawasi dan bertindak,” pungkas Ketua Umum JURPALA.
Redaksi:
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, redaksi membuka ruang bagi PT. EPS Indonesia maupun pihak DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan tanggapan.