Meski Sudah Disegel, TPS Ilegal di Pebayuran Kembali Beroperasi, Jurpala Desak APH Bertindak

TPS Ilegal Kobak Rante Diduga Beroperasi Lagi, Jurpala: Segel Negara Jangan Sampai Jadi Formalitas

KEGIATANBERITA

7/23/20262 min read

BEKASI – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ditutup permanen dan dipasangi plang larangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, lokasi tersebut diduga kembali beroperasi.

Fakta itu terungkap dari laporan warga kepada Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (Jurpala) Indonesia, yang kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Kamis pagi (23/7/2026).

Di lapangan, tim menemukan bukit sampah yang semakin meluas. Tidak hanya itu, asap tebal dari aktivitas pembakaran sampah juga terlihat membumbung ke udara dan menyebar ke lingkungan sekitar.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mengancam kelestarian lingkungan hidup, terutama karena lokasi TPS ilegal itu berada di kawasan pertanian produktif.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah terus berlangsung.

"Sudah lama masyarakat mengeluhkan. Bukannya berhenti, sekarang malah semakin banyak sampah yang masuk. Asap pembakarannya sangat mengganggu, apalagi kalau malam atau pagi hari," ujarnya.

Warga juga mengaku beredar isu bahwa oknum pengelola TPS ilegal memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bahkan muncul dugaan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu sehingga aktivitas TPS ilegal tersebut diduga terus berlangsung meski telah ditutup.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Jurpala Indonesia memilih tidak menyebut nama pihak yang dimaksud.

"Kalau memang ada pejabat yang merasa tersinggung dengan pernyataan ini, silakan mereka sendiri mencari siapa oknum yang diduga 'masuk angin' hingga pura-pura tidak melihat TPS ilegal yang sudah disegel justru kembali beroperasi," tegasnya.

Menurut Jurpala, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berdampak serius terhadap lingkungan.

Tumpukan sampah dan pembakaran terbuka berpotensi mencemari udara, merusak kualitas tanah, hingga mengganggu sumber air yang digunakan masyarakat maupun lahan pertanian.

"Ini kawasan persawahan. Ekosistem rusak, udara tercemar, air berpotensi tercemar. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bagaimana Kabupaten Bekasi ingin mendukung program Presiden terkait swasembada pangan? Sawahnya justru dikepung pencemaran sampah," lanjutnya.

Jurpala mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, aparat penegak hukum, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan nyata.

Mereka menilai, apabila TPS ilegal yang sudah pernah ditutup masih tetap beroperasi, maka patut dipertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Sebagai informasi, lokasi TPS ilegal di Kampung Kobak Rante sebenarnya telah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 17 Mei 2022.

Saat itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim, menyatakan lokasi tersebut telah dipasangi plang larangan membuang sampah.

Dalam plang tersebut tertulis:

"Dilarang keras membuang sampah di area ini sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda administrasi hingga Rp50 juta."

Kini, empat tahun setelah penutupan tersebut, muncul pertanyaan besar dari masyarakat.

Mengapa TPS ilegal yang telah dinyatakan ditutup permanen justru kembali beroperasi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah ada pihak yang sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TPS ilegal maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali lokasi pembuangan sampah tersebut.

Contacts

Sekretariat :

Jurpala Indonesia. Jl. Lampu Studio 003/003. Buniasih. Desa. Karangbaru. Kecamatan. Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi - Jawa Barat - Indonesia. 17530

Whastapp : 0821 135 39024

Website: www.jurpalaindonesia.com

email: redaksi@jurpalaindonesia.com

Socials
Bantu Kami Untuk menjaga lingkungan Agar Lebih Baik, serta Cepat Dalam menangani Bencana Alam