Menyelamatkan "Kayu Emas": Di Balik Pembatasan Ekspor Gaharu dan Peluang Budidaya Berkelanjutan
Indonesia Lindungi Gaharu dari Kepunahan, Pelaku Bisnis Diimbau Beralih ke Budidaya Legal
KEGIATANBERITA


Jakarta, JURPALAIndonesia.com – Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap ekspor kayu dan getah gaharu guna menyelamatkan spesies Aquilaria dan Gyrinops dari ancaman kepunahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal penting bagi para pelaku bisnis kehutanan untuk beralih pada praktik budidaya yang berkelanjutan dan legal.
🌳 Dibalik Aroma Harum, Ancaman Nyata Mengintai
Gaharu, dijuluki sebagai "kayu emas", merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Namun sayangnya, permintaan pasar internasional justru mendorong praktik pengambilan gaharu liar yang membahayakan ekosistem hutan.
Pohon gaharu kini termasuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang berarti hanya bisa diperdagangkan dengan pengawasan dan kuota resmi dari pemerintah.
📌 Regulasi Ketat yang Berlaku
Berikut adalah aturan utama terkait ekspor gaharu:
Permendag No. 45/2019: Melarang ekspor kayu gaharu mentah dari alam liar.
Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018: Menetapkan beberapa jenis gaharu sebagai flora dilindungi.
CITES Indonesia: Semua ekspor wajib melalui proses verifikasi, izin kuota, dan legalitas dokumen.
🌱 Budidaya Legal: Jalan Tengah untuk Konservasi dan Ekonomi
Pemerintah masih membuka pintu ekspor untuk gaharu dari budidaya. Teknik inokulasi buatan kini menjadi solusi andalan dalam menghasilkan resin gaharu tanpa merusak hutan.
Budidaya gaharu juga membuka peluang usaha ramah lingkungan bagi petani lokal dan UMKM, terutama di wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatra.
💬 Komentar Sekjen JURPALA Indonesia, Sofyan
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam mengatur ekspor gaharu. Tapi lebih dari itu, kami mendorong agar dunia usaha tidak hanya melihat gaharu sebagai komoditas, tapi juga sebagai simbol tanggung jawab ekologis,” ujar Sofyan, Sekjen DPP JURPALA Indonesia.
“Kami ingin dunia bisnis dan komunitas pecinta alam membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Bukan sekadar menanam untuk panen, tapi menjaga untuk masa depan.”
🎧 Wawancara Eksklusif: Gilang Bayu Nugraha, SH – Ketua Umum DPP JURPALA Indonesia
Redaksi JURPALA juga mewawancarai langsung Gilang Bayu Nugraha, SH, Ketua Umum JURPALA Indonesia, untuk memberikan pandangannya secara menyeluruh tentang krisis gaharu dan solusi konkret.
JURPALAIndonesia.com: Bagaimana JURPALA memandang posisi gaharu dalam isu pelestarian hutan saat ini?
Gilang Bayu Nugraha, SH:
“Gaharu adalah simbol sekaligus indikator kesehatan hutan tropis kita. Ketika pohon-pohon gaharu dirusak tanpa kendali, itu berarti ada sesuatu yang salah dalam tata kelola kehutanan. Kami di JURPALA memandang ini bukan hanya isu ekonomi, tapi juga kehormatan bangsa—karena kita sedang mempertaruhkan keanekaragaman hayati kita.”
Apa langkah nyata yang akan dilakukan JURPALA?
“Kami terus menguatkan jejaring dengan komunitas pecinta alam, mahasiswa, dan petani hutan. Kami sedang menyusun program pelatihan budidaya gaharu berbasis komunitas, termasuk pelatihan legalitas, inokulasi, dan sistem agroforestri. Kami juga siap terlibat aktif dalam pengawasan dan kampanye publik agar gaharu tidak punah karena keserakahan.”
Bagaimana sikap JURPALA terhadap pelaku bisnis?
“Kami tidak anti bisnis. Tapi bisnis harus taat hukum dan berpihak pada kelestarian. Kami terbuka untuk bekerja sama dengan korporasi atau investor yang berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan dan transparansi.”
Gaharu Harus Dijaga, Bukan Dikejar
Di tengah tantangan krisis ekologi, gaharu bukan sekadar komoditas ekspor, tapi cerminan hubungan manusia dengan hutan. Saatnya masyarakat, pelaku bisnis, dan aktivis duduk bersama untuk membangun model konservasi yang adil dan berkelanjutan.
JURPALA Indonesia berdiri di garis depan: menjaga, mengedukasi, dan mengawal.
Redaksi JURPALA Indonesia
Untuk kerja sama konservasi, pelatihan budidaya gaharu, atau laporan pelanggaran lapangan, hubungi DPP JURPALA melalui email resmi: info@jurpalaindonesia.com
Tagar:
#Gaharu #HutanTropis #KonservasiIndonesia #JURPALA #PecintaAlam #EksporLegal #KayuEmas #PelestarianHayati #GilangBayuNugraha #CITES